KemenPAN RB: Penataan Kelembagaan Kementerian Sudah Tuntas

KemenPAN RB: Penataan Kelembagaan Kementerian Sudah Tuntas

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 19:00 WIB
KemenPAN RB: Penataan Kelembagaan Kementerian Sudah Tuntas
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi beserta jajarannya
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengklaim telah menyelesaikan tugas menata kelembagaan kementerian. 13 Kementerian mengalami perubahan tata kelembagaan, sedangkan 21 lainnya tak berubah.

β€œDari aspek legalitas, telah diterbitkan Perpres untuk 12 Kementerian yang mengalami perubahan pada tanggal 21 Januari 2015, sedangkan untuk teknis penataan strukturnya secara menyeluruh sudah diselesaikan pada akhir bulan Maret 2015 dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri PANRB," kata Deputi Kelembagaaan dan Tata Laksana KemenPAN RB, Rini Widyantini, dalam siaran pers, Senin (11/5/2015).

Untuk satu kementerian lainnya yang mengalami perubahan tata kementerian, yaitu Kemenko Polhukam, Perpresnya perlu dilakukan penyesuaian, sehingga penetapan Perpresnya baru dilakukan pada tanggal 22 April 2015 dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lengkapnya, selain Kemenko Polhukam, kementerian yang mengalami perubahan tata lembaga kementerian yaitu Kemenko Kemaritiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata, Kementerian LHHUT, Kementerian Dikbud, Kementerian Ristek Dikti, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan 21 kementerian yang tidak mengalami perubahan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, Kementerian PANRB, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian PP dan Perlindungan Anak, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Soal kementerian yang diubah dan tak diubah, KemenPAN RB mendasarkan kerjanya pada Perpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014.

Terkait pelaksanaan teknis dan limitasi penataan Kementerian Negara, acuan utamanya adalah Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Dalam Perpres tersebut Presiden memberikan batasan waktu bagi penataan organisasi Kementerian yang mengalami perubahan agar diselesaikan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Perpres diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014.

β€œJadi secara substansial penataan kelembagaan sudah tuntas, tinggal mendorong penyelesaian pengisian pejabat di lingkungan organisasi kementerian masing-masing. Itu pun telah dilakukan melalui penerbitan Inpres Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga,” pungkas Rini.

(van/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads