Kejagung Minta Pakpahan Lengkapi Laporan Pemerasan Jaksa
Selasa, 15 Feb 2005 19:08 WIB
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandoyo mengaku belum mengetahui adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berusaha memeras Ketua Umum SBSI Muchtar Pakpahan agar kasusnya dihentikan. Dia meminta Muchtar bersedia melengkapi laporan."Seandainya benar yang perlu saya pertanyakan kapan laporan disampaikan? Apakah saudara Muchtar Pakpahan bersedia dimintai keterangan soal itu? Kejadian tersebut di mana? Melalui telepon atau langsung bertemu?" kata Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanudin, Jakarta, Selasa (15/2/2005).Soehandoyo menegaskan, bila ada bukti-bukti yang cukup, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jaksa yang terlibat pasti akan diproses sesuai dengan disiplin kepegawaian. Lebih lanjut Soehandoyo menyesalkan bila kasus tersebut memang benar. Seorang jaksa, katanya, harus menjaga citra kejaksaan dan wibawa hukum. "Apabila benar jaksa ada tawar menawar tentu akan diambil tindakan tegas," katanya.Sebelumnya, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muchtar mengaku pernah diminta menyuap jaksa Rp 200 juta agar kasusnya dihentikan. Tapi Muchtar menolak karena yakin dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi Rp 1,8 miliar dana Jamsostek.
(iy/)











































