Anggota Satgas Trafficking Benjina dari Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto, mengatakan ketiganya menjadi tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 13 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka itu adalah:
1. Hatsaphon Phaetjakreng, tekong/nakhoda KM Antasena 311
2. Boonsom Jaika, tekong/nakhoda KM Antasena 141
3. Hermanwir Martino, pimpinan PT PBR Benjina
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom pernah berjumpa dengan Hermanwir saat tim Satgas Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing menggelar analisis evaluasi terhadap kapal-kapal di Benjina. Jabatan lengkap Hermanwir yang diakuinya kepada detikcom kala itu adalah Site Operational Departement Head PT PBR.
Selama pemeriksaan dan urusan kasus perbudakan, dia yang kerap mendampingi tim Satgas. Dalam prosesnya, dia sempat mengakui adanya setoran ke sejumlah aparat di sekitar kepulauan Benjina.
Saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait status tersangka, nomor ponselnya tak bisa dihubungi.
(mad/nrl)










































