Tersangka Baru Perbudakan Benjina: 2 Tekong dan Herman Pimpinan PT PBR

Tersangka Baru Perbudakan Benjina: 2 Tekong dan Herman Pimpinan PT PBR

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 18:22 WIB
Tersangka Baru Perbudakan Benjina: 2 Tekong dan Herman Pimpinan PT PBR
Hermanwir Martino
Jakarta - Mabes Polri menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang di Pelabuhan Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Mereka terdiri dari dua orang tekong (nakhoda) kapal Thailand dan satu orang pimpinan PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

Anggota Satgas Trafficking Benjina dari Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto, mengatakan ketiganya menjadi tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 13 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka itu adalah:
1. Hatsaphon Phaetjakreng, tekong/nakhoda KM Antasena 311
2. Boonsom Jaika, tekong/nakhoda KM Antasena 141
3. Hermanwir Martino, pimpinan PT PBR Benjina

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka sekarang sedang dibawa ke Polres Aru untuk proses penyidikan selanjutnya," terang Arie saat dikonfirmasi detikcom, Senin (11/5/2015).

detikcom pernah berjumpa dengan Hermanwir saat tim Satgas Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing menggelar analisis evaluasi terhadap kapal-kapal di Benjina. Jabatan lengkap Hermanwir yang diakuinya kepada detikcom kala itu adalah Site Operational Departement Head PT PBR.

Selama pemeriksaan dan urusan kasus perbudakan, dia yang kerap mendampingi tim Satgas. Dalam prosesnya, dia sempat mengakui adanya setoran ke sejumlah aparat di sekitar kepulauan Benjina.

Saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait status tersangka, nomor ponselnya tak bisa dihubungi.

(mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini