"Menyatakan terdakwa Bonaran Situmeang telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Much. Muhlis membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5/2015).
Duit suap ini disetor Bonaran ke Akil Mochtar untuk mengamankan kemenangannya berdasarkan keputusan KPU atas hasil Pilkada Tapteng pada Maret 2011. Kemenangan Bonaran yang berpasangan dengan Sukran Jamilan Tanjung ini digugat ke MK oleh dua pemohon yaitu Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir-Hikmal Batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percakapan Bonaran dengan Akil soal proses persidangan sengketa Pilkada dilakukan melalui handphone Bakhtiar Ahmad Sibarani saat dirinya bersama Bonaran berada di Hotel Grand Menteng. Selanjutnya Akil kembali menelepon Bakhtiar Sibarani menyampaikan permintaan duit Rp 3 miliar kepada Bonaran.
Bila tidak dipenuhi, Akil Mochtar menurut Majelis Hakim mengancam akan memutuskan pilkada ulang. Permintaan ini lantas disampaikan Bakhtiar Sibarani kepada Bonaran dalam pertemuan di perumahan Era Mas 2000 di Pulogebang Jakarta Timur yang juga dihadiri Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu, Hetbin Pasaribu dan Daniel Situmeang.
Menurut Hakim Anggota Alexander Marwata, Bonaran meminjam uang ke Arief Budiman dan Azwar Pasaribu masing-masing Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar.
"Terdakwa telah menyetujui pemberian uang Rp 2 miliar meski diketahui jumlah uang yang ditransfer Rp 1,8 miliar," kata Hakim Alexander.
Untuk tahap pertama, duit Rp 900 juta disetorkan oleh Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil pada 17 Juni 2011.
"Meskipun Akil Mochtar tidak menerima langsung uang yang diberikan oleh terdakwa namun CV Ratu Samagat dimiliki Akil Mochtar," sebut Hakim Alexander.
Sedangkan pemberian tahap kedua Rp 900 juta dilakukan pada 20 Juni 2011 yang juga dikirim ke rekening CV Ratu Samagat.
"Dengan telah ditransfernya uang Rp 1,8 miliar ke CV Ratu Samagat, menurut Majelis Hakim unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi," sambung Hakim Alexander.
Majelis Hakim menegaskan pemberian uang Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu ditujukan ke Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang ikut mengadili dan memutus permohonan keberatan Pilkada Tapteng. "Agar putusannya menolak permohonan dan pemohon dan tidak melakukan Pilkada ulang," tegas Hakim Alexander.
Setelahnya, MK yang melakukan rapat permusyawaratan hakim pada 22 Juni 2011 memutuskan menolak permohonan keberatan dari para pemohon.
Bonaran terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sebelumnya dituntut oleh Jaksa KPK dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
(fdn/fjp)











































