"Mudah-mudahan satu bulan segera selesai," kata Ical di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Ical menegaskan Revisi UU Pilkada bukanlah berdasarkan kepentingan Golkar dan PPP semata, namun juga partai-partai lain yang mengikuti Pilkada. Menurutnya, revisi itu baik.
"Bagus, karena ada permasalah di dalamnya seperti partai yang bersengketa," kata Ical.
Ical melihat hanya ada tiga hingga empat pasal saja yang bakal direvisi. Maka revisi itu diperkirakannya tak memerlukan waktu lama. "Saya kira hanya tiga hingga empat pasal saja, tidak masalah," ujarnya.
Pada kesempatan lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah bertemu dengan DPR dan Komisi II DPR hari ini. Pertemuan itu membahas soal Revisi UU Pilkada. Namun Tjahjo menyatakan belum bisa mengambil kesimpulan apakah setuju atau tidak.
(dnu/kha)











































