"Di rumah sakit Pondok Indah," kata M Iqbal bersaksi dalam sidang lanjutan Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
Iqbal mengaku mengetahui pembagian duit karena duit dipegang dirinya. "Melihat sendiri amplop dibagikan ke anggota Komisi VII?" tanya penasihat hukum Sutan. "Tidak melihat dikasih, tapi amplop itu selalu di tas saya," jawab Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meyakini duit sampai ke tangan anggota Komisi VII periode 2009-2014. Namun Iqbal tak mengingat namanya. "Seingat saya tiga," sebut Iqbal menjelaskan pembagian di RS Pondok Indah.
Pada awal kesaksian, Iqbal mengaku menerima paper bag berisi duit titipan dari Iryanto Muchyi. Duit titipan ini ditujukan untuk Sutan.
"Pak Iryanto bilang ke saya isinya uang," kata M Iqbal.
Amplop-amplop ini dimasukkan dalam paper bag. Ada kode di tiap amplop. "Tolong kasihin ke bapak (Sutan). Di mobil jelaskan P, S, A, nanti tolong jelaskan ke Pak Sutan," kata Iqbal menirukan perintah Iryanto saat memberikan duit titipan dalam paper bag pada sekitar Mei atau Juni 2013.
Kode P adalah pimpinan, S sekretariat dan kode A untuk anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Menurutnya, Iryanto menyebut duit titipan dari Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno. "Iryanto nelpon saya di gedung DPR dia lagi jalan mau ke gedung DPR. Saya disuruh masuk ke mobil dari mobil baru dijelaskan, ini titipan Sekjen ESDM Waryono Karno," sambung Iqbal.
Setelah duit diterima, Iqbal menghadap Sutan di ruang kerjanya. Namun Iqbal sempat meminta amplop baru ke Sekretariat Komisi VII periode 2009-2014, Dewi Barliana sebelum menghadap Sutan.
Menurut Iqbal, Sutan meminta dirinya membawa paper bag berisi uang ke mobil yang terparkir di basement gedung DPR. Saat itu mobil ditunggui Casmadi alias Ade, sopir Sutan.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno. Duit ini dimasukan dalam amplop dan diletakan ke paper bag.
Waryono Karno sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan menulis pada papan tulis mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah USD 140 ribu.
Rinciannya 4 pimpinan Komisi VII masing-masing menerima USD 7,500; 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah USD 2,500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2,500," papar Jaksa KPK
(fdn/kha)











































