UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan alam. Akibatnya, masih banyak pelaku yang menyelundupkan satwa liar yang dilindungi untuk diperjualbelikan.
Peneliti Wildlife Conservation Society (WCS) Sofi mengatakan, dalam kurun waktu 10 tahun, setidaknya ada 30 kasus perdagangan kakatua yang hukumannya kurang dari 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofi melanjutkan, berdasarkan data yang diperolehnya, kasus perdagangan satwa liar sejak 2010 teridentifikasi ada 88 kasus. Kasus ini melibatkan satwa liar seperti, baik itu hidup maupun bagian tubuhnya, seperti harimau, gading gajah, trenggiling dan kakatua.
"Data ini menjelaskan bahwa fenomena perdagangan dan atau penyelundupan atau pengambilan satwa yang dilindungi masih sangat tinggi," kata Sofi.
Sementara itu, peneliti dari Burung Indonesia, Hanom mengatakan, salah satu penyebab terjadinya fenomena ini adalah lemahnya peran pemerintah dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa. Hanom mengatakan, khusus untuk kakatua, angka perdagangan yang paling tinggi ada pada kakatua putih.
"Namun dalam PP nomor 7 tahun 1999, kakatua putih tidak termasuk spesies yang dilindungi. Peran pemerintah sebaiknya tidak hanya menfokuskan penegakan terhadap perdagangan kakatua saja, tapi juga terhadap perlindungan habitat yang kritis," kata Hanom
(jor/mad)











































