Muchtar Pakpahan Bebas
Selasa, 15 Feb 2005 18:03 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan. Muchtar tidak terbukti melakukan korupsi dana Jamsostek Rp 1,8 miliar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Johanes Suhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (15/2/2005). Tepuk tangan langsung bergemuruh begitu vonis tersebut selesai dibacakan. Menurut majelis hakim, tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran atas penggunaan dana Jamsostek. SBSI telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu kepada Jamsostek. Muchtar juga mempunyai bukti-bukti pertanggungjawaban. "Pertanggungjawaban tak ada masalah dalam Jamsostek. Bahkan dana itu sudah diperiksa oleh BPK dan dinilai tak ada masalah," kata Johanes. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Perban Joni, Ramos Hutapea dan Victor S sebelumnya menuntut Mochtar 8 tahun penjara. Dalam dakwaanya, JPU menyatakan, Muchtar melakukan penyimpangan dana Jamsostek karena pelaksanaanya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.Hakim menguraikan, SBSI memang mengajukan proposal permohonan bantuan dana Jamsostek untuk pembangunan gedung Training Center SBSI di Tigaraksa, Tangerang dan untuk kepentingan sosialisasi program Jamsostek. Dana yang diajukan Rp 1,8 miliar dengan perincian Rp 1,6 miliar untuk pembangunan Training Center dan Rp 600 juta untuk sosialisasi.Namun saat pengajuan ternyata bangunan training center telah selesai 45-60 persen. Bantuan Jamsostek kemudian digunakan untuk membayar utang dalam pembangunan itu.Menurut hakim, dana bantuan hibah tersebut merupakan dana hibah sehingga penggunaanya terserah yang memperolehnya. "Pengunaan terserah yang memperolehnya dan tidak perlu dipermasalahkan," katya Johanes. JPU tidak menerima putusan hakim dan akan mengajukan kasasi. Sedangkan Muchtar menyambut gembira putusan itu. Muchtar menilai hakim telah bertindak obyektif dan sesuai hati nurani.
(iy/)











































