Di Praperadilan Novel Minta Ganti Rugi Rp 1 M, untuk Kampanye Antikorupsi

Di Praperadilan Novel Minta Ganti Rugi Rp 1 M, untuk Kampanye Antikorupsi

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 16:38 WIB
Di Praperadilan Novel Minta Ganti Rugi Rp 1 M, untuk Kampanye Antikorupsi
Jakarta - Novel Baswedan‎ mengajukan praperadilan yang kedua melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyidik KPK itu juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polri.

"Kita minta Rp 1 miliar untuk kampanye anti korupsi. Ada beberapa daerah yang semua keuangannya itu dari kepolisian, diawasi KPK. Itu permohonan kita, meminta kepolisian mengganti," kata salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain usai mendaftarkan praperadilan ‎di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).

Sebelumnya Novel telah mengajukan praperadilan‎ dengan objek yaitu penangkapan dan penahanan yang rencananya akan dimulai sidangnya pada 25 Mei 2015. Kali ini, permohonan praperadilan yang diajukan dengan objek berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahrain menyebut tindakan penggeledahan polisi melanggar pasal 33 ayat 1,2 dan 5 dan pasal 34 ayat 2 KUHAP serta melanggar Perkap pasal 55 ayat 2, pasal 56 ayat 1, pasal 58 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2.‎ Sementara untuk penyitaan, Bahrain menyebut tindakan polisi melanggar pasal 38 ayat 1 dan 39 ayat 1 KUHAP serta Perkap pasal 20 ayat 2 dan pasal 61 ayat 1.

Uang ganti rugi yang diminta Novel itu rencananya akan digunakan untuk membiayai‎ kampanye dan pendidikan anti korupsi yang diselenggarakan oleh Polri bekerja sama dengan KPK di 5 kota, yaitu di‎ Bengkulu, Makassar, Kupang, Kotawaringin Barat dan Jayapura‎ dengan tema yang berbeda-beda.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2012 silam. Peristiwa yang dituduhkan kepada Novel itu sendiri terjadi pada 2004 saat Novel menjadi Kasatreskrim Polresta Bengkulu.


Dengan alasan kasus sudah akan kadaluarsa, penyidik Bareskrim lantas menangkap Novel pada 1 Mei 2015. Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi, namun reka ulang urung dilakukan karena hujan deras.


Pada Sabtu 2 Mei, Novel dilepaskan oleh penyidik. Pelepasan itu tak lain disebabkan karena lima pimpinan KPK mengajukan diri sebagai penjamin untuk Novel.



(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads