"Kita minta Rp 1 miliar untuk kampanye anti korupsi. Ada beberapa daerah yang semua keuangannya itu dari kepolisian, diawasi KPK. Itu permohonan kita, meminta kepolisian mengganti," kata salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain usai mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Sebelumnya Novel telah mengajukan praperadilan dengan objek yaitu penangkapan dan penahanan yang rencananya akan dimulai sidangnya pada 25 Mei 2015. Kali ini, permohonan praperadilan yang diajukan dengan objek berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang ganti rugi yang diminta Novel itu rencananya akan digunakan untuk membiayai kampanye dan pendidikan anti korupsi yang diselenggarakan oleh Polri bekerja sama dengan KPK di 5 kota, yaitu di Bengkulu, Makassar, Kupang, Kotawaringin Barat dan Jayapura dengan tema yang berbeda-beda.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2012 silam. Peristiwa yang dituduhkan kepada Novel itu sendiri terjadi pada 2004 saat Novel menjadi Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Dengan alasan kasus sudah akan kadaluarsa, penyidik Bareskrim lantas menangkap Novel pada 1 Mei 2015. Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi, namun reka ulang urung dilakukan karena hujan deras.
Pada Sabtu 2 Mei, Novel dilepaskan oleh penyidik. Pelepasan itu tak lain disebabkan karena lima pimpinan KPK mengajukan diri sebagai penjamin untuk Novel.
(dha/fjp)











































