Dua ahli yang dihadirkan yaitu ahli forensip Polri, Saji Purwanto dan dosen Universitas Negeri Jakarta jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia di bidang linguistik, Asisda.
Ahli pertama yang bersaksi yaitu Saji Purwanto dan dilanjutkan dengan Asisda sebagai ahli bahasa. Keributan kecil sempat terjadi ketika Asisda memberikan pendapatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang disebut ahli bahasa tapi saya tidak mau menyebut diri sendiri sebagai ahli bahasa," kata Asisda ketika memberi keterangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Terdakwa dan tim kuasa hukum pun langsung meributkan kelaikan ahli tersebut. Hakim ketua Suyadi langsung mengenai dan menegaskan bahwa ahli dihadirkan sebagai ahli bahasa dan harus dihormati.
Meski sempat memprotes kembali bahwa ahli tidak berkompeten, tim kuasa hukum bersedia melanjutkan sidang. Hakim Asiadi kemudian menunda sidang hingga Senin (18/5/2015) dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari pelapor.
(dha/fjp)











































