Ajukan Praperadilan, Ini 25 Barang Novel Baswedan yang Sempat Disita Penyidik

Ajukan Praperadilan, Ini 25 Barang Novel Baswedan yang Sempat Disita Penyidik

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 15:43 WIB
Ajukan Praperadilan, Ini 25 Barang Novel Baswedan yang Sempat Disita Penyidik
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serta penyitaan di rumah penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada 2004 lalu saat menjadi Kasat Reskrim di Polda Bengkulu‎. Novel pun menegaskan barang-barang yang disita tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapinya.

Tim kuasa hukum Novel pun mengajukan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan yang ‎dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Mei 2015 lalu. Mereka pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/5/2015).

Sebelumnya Novel telah mengajukan praperadilan‎ dengan objek yaitu penangkapan dan penahanan yang rencananya akan dimulai sidangnya pada 25 Mei 2015. Kali ini, permohonan praperadilan yang diajukan dengan objek berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengacara Novel menyebutkan ada 25 barang yang sebelumnya disita oleh polisi. Namun belakangan barang-barang tersebut sudah dikembalikan.

"Kami keberatan penggeledahan dan penyitaan tidak seizin pengadilan. Karena awal penggeledahan sudah dipertanyakan mengenai surat perintah penggeledahan. Barang-barang nggak ada hubungan dengan tindak pidana yang ditujukan pada Novel," kata salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain di PN Jaksel.

Bahrain menyebut tindakan penggeledahan polisi melanggar pasal 33 ayat 1,2 dan 5 dan pasal 34 ayat 2 KUHAP serta melanggar Perkap pasal 55 ayat 2, pasal 56 ayat 1, pasal 58 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2.‎ Sementara untuk penyitaan, Bahrain menyebut tindakan polisi melanggar pasal 38 ayat 1 dan 39 ayat 1 KUHAP serta Perkap pasal 20 ayat 2 dan pasal 61 ayat 1.

Berikut 25 barang yang sempat disita penyidik yang disebutkan oleh tim kuasa hukum Novel:

1. 1 buah handphone merk Lenovo
2. ‎1 buah handphone merk BlackBerry Bold
3. 1 buah laptop merk Sony Vaio
4. 1 buah flashdisk warna ungu bertuliskan Area
5. 1 buah fotocopy Kartu Keluarga atas nama Novel
6. 1 buah fotocopy KTP atas nama Novel dan Rina Emilda
7. 1 buah fotocopy surat nikah atas nama Novel dan Rina Emilda
8. 1 buah berkas fotocopy sertifikat HGU nomor 9435
9. 4 lembar asli SKEP KPK nomor: Kep-1038/01-54/09/2014 tentang‎ perubahan tingkat jabatan/tingkat kompetensi
10. 1 lembar surat perintah bongkar nomor 475/SPB/V/2012
11. 3 lembar tanda terima denda
12. 2 berkas fotocopy IMB nomor 211/IMB/2009
13. 1 berkas akta jual beli nomor 156/2008 dari PPAT Syifa Rosadina Semarang
14. 1 berkas surat setor pajak
15. 1 lembar fotocopy pernyataan lunas kredit KPR primary atas nama Novel dari Bank Mandiri
16. 3 lembar asli keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Semarang nomor 648.1/371/BGU/2005 tentang IMB
17. 1 berkas fotocopy sertifikat tanah nomor 01447 BPN Kodya Semarang
18. 1 berkas akta pemberian hak tanggungan dari Tuan Arifan Wibowo kepada Novel dari Bank Mandiri PPAT Syifa Rosadina
19. 1 buah Majalah Tempo edisi 15-21 Oktober 2015 berjudul Membidik Sang Penyidik
20. 1 buah Majalah Tempo edisi 18-24 Oktober 2015 berjudul Mengapa Polisi Kalap
21. 1 buah modem merk Telkomsel
22. 1 buah CD anti virus (software kamera)
23. 1 buah ‎laptop merk Acer dan charger
24. 1 buah coaching skill development program KPK
25. 2 buah buku catatan



(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads