"Pernah lihat amplop (dengan kode) P warna putih. Pas waktu mau dibuang di tong sampah di dalam," kata Casmadi saat bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
Penasihat hukum Sutan langsung bertanya soal isi amplop dan tanggal ditemukannya amplop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Casmadi memang pernah beberapa kali menerima paper bag dari M Iqbal, staf Sutan untuk dimasukkan ke dalam mobil Alphard yang terparkir di basement gedung DPR. Tapi dia tidak pernah melihat paper bag berisi amplop yang di dalamnya sudah terisi uang.
"Sering (terima paper bag) karena tugas dia (Iqbal) bawa ke mobil," ujar Casmadi.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno. Uang ini dimasukkan ke dalam amplop dan diletakan ke paper bag.
Waryono Karno sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan menulis pada papan tulis mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah USD 140 ribu.
Rinciannya 4 pimpinan Komisi VII masing-masing menerima USD 7,500; 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah USD 2,500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2,500," papar Jaksa KPK.
Duit kemudian diambil staf Sutan Iryanto Muchyi yang kemudian diserahkan ke M Iqbal. Dalam paper bag, amplop duit sudah diberi kode P = Pimpinan, A = Anggota, S = Sekretariat Komisi VII.
Jaksa dalam dakwaan menyebut Iqbal membawa paper bag tersebut ke ruang kerja Sutan. Tapi Sutan menurut Jaksa meminta duit dibawa ke mobilnya. M Iqbal lantas menyerahkan paper bag berisi uang ke mobil diparkiran basement Gedung DPR.
(fdn/mok)











































