"Kami akan hadirkan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli," ujar pengacara Afif, Farid Ghozali, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (11/5/2015).
Farid mengatakan pihaknya akan menghadirkan 1 saksi ahli yaitu pakar hukum pidana. Rencananya Farid akan menghadirkan pakar hukum UII Yogyakarta, Mudzakir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Farid mengaku keberatan. Menurutnya, saksi ahli tidak bisa dibacakan karena berbeda dengan saksi fakta.
"Saya keberatan karena saksi ahli tidak dibacakan. Padahal sidang agenda sudah ditunda 3 kali," ujar Farid.
Sidang dengan ketua majelis hakim Mas'ud akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan 2 saksi dari pihak terdakwa.
(rvk/aan)











































