Kubu Agung: Revisi UU Pilkada Kepentingan Kubu Ical dan KMP

Kubu Agung: Revisi UU Pilkada Kepentingan Kubu Ical dan KMP

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 14:09 WIB
Kubu Agung: Revisi UU Pilkada Kepentingan Kubu Ical dan KMP
Lawrence Siburian
Jakarta - DPR sudah ancang-ancang merevisi Undang-undang Pilkada dan UU Partai Politik‎ guna mencari jalan keluar permasalahan keikutsertaan Partai Golkar dan PPP dalam pilkada tahun ini. Namun Golkar kubu Agung Laksono mencium bau kepentingan politik seterunya dalam rencana revisi itu.

"Saya kira itu kepentingan Pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawannya, dalam hal ini juga pak Djan Faridz (Ketum PPP seteru Romahurmuziy) dan Koalisi Merah Putih," kata Ketua DPP Golkar Bidang Hukum (kubu Agung) Lawrence Siburian di PTUN, Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).‎

‎Golkar dan PPP memang sedang dalam sengketa kepengurusan.‎ Revisi UU itu diharapkan bisa memastikan bahwa keputusan pengadilan terakhir soal kepengurusan partai yang bersengketa akan menentukan keikutsertaan partai tersebut dalam pilkada. Untuk konteks Golkar, keputusan gugatan Ical di PTUN akan dibacakan sepekan lagi.

Kembali ke soal revisi Undang-undang, Lawrence menyatakan revisi itu boleh-boleh saja bila DPR dan pemerintah menginginkannya. Hanya saja, revisi itu tidak boleh dijalankan hanya karena kepentingan golongan tertentu.

"‎Kita tidak setuju kalau perubahan itu karena kepentingan kelompok tertentu," kata Lawrence.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagipula, soal sengketa kepengurusan partai politik sudah diatur‎ dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32 dan Pasal 33. Bila saja UU itu benar-benar direvisi, maka tetap UU hasil revisi itu tak akan bisa berlaku surut mengatur sengketa Golkar.

"Perubahan UU itu juga tidak berlaku surut. Kalau UU itu diubah besok maka UU itu tidak bisa berlaku mundur ke belakang, tapi untuk yang kedepan," kata Lawrence.

Terakhir, masih menurut Lawrence, pihak pemerintah juga agaknya tak menghendaki revisi itu. "‎Apakah pemerintah mau untuk merubah UU ini? Kalau kita dengar pendapat Mendagri dan Menkum HAM, kelihatannya mereka keberatan untuk melakukan perubahan dalam kaitannya dengan situasi dewasa ini. Tapi kalau ke depan, ya oke, tidak ada masalah. Tapi tidak untuk mengatur persoalan-persoalan yang saat ini, artinya pilkada tahun ini," tuturnya.‎

(dnu/trq)


Berita Terkait