"Sabda adalah sabdanya Sultan HB X, keputusan pada urusan keraton," kata Tjahjo kepada detikcom, Senin (11/5/2015).
Kemendagri belum akan mengambil langkah apapun. Persoalan ini seratus persen dianggap sebagai persoalan internal keluarga Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, sejumlah adik Sultan mendatangi kantor Kemendagri. Mereka meminta Kemendagri menolak Sabda Raja tersebut. Namun Kemendagri memutuskan untuk tidak ikut campur.
Sabda Raja yang dikeluarkan Sultan antara lain menghilangkan gelar Kalifatullah dan mengubah Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono. Sultan juga mengeluarkan dawuh (perintah), yakni mengubah gelar anak pertamanya GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi.
(van/fjp)











































