Klaim Dapat USD 90 Ribu dari Sutan untuk Alphard, Bos DTE Tak Punya Bukti

Sidang Sutan Bhatoegana

Klaim Dapat USD 90 Ribu dari Sutan untuk Alphard, Bos DTE Tak Punya Bukti

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 13:56 WIB
Klaim Dapat USD 90 Ribu dari Sutan untuk Alphard, Bos DTE Tak Punya Bukti
Jakarta - Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep mengklaim Sutan Bhatoegana memberikan duit USD 90 ribu untuk mengganti pembayaran mobil Toyota Alphard yang dibeli pada Oktober 2011. Tapi kenyataannya, Yan Suep tak punya bukti penerimaan uang dari Sutan.

Klaim penerimaan duit USD 90 ribu sebagai ganti pembelian Alphard, jadi bahan cecaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hakim anggota Ugo, bolak balik bertanya soal bukti yang memang tidak dikantongi Yan Suep.

"Pada saat itu tanda terima uang pembayaran mobil dari Pak Sutan USD 90 ribu sudah ada?" tanya Hakim Ugo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada," jawab Yan Suep.

Yan Suep mengkau tidak meminta bukti terima duit yang diserahkan antara bulan November atau Desember 2011 tersebut. "Saya nggak minta," aku Yan Suep.

Keterangan ini malah 'mengacaukan' surat dakwaan. Sebab pada saat pemeriksaan pada 7 dan 10 Oktober 2014, Yan Suep sama sekali tidak pernah berbicara duit dari Sutan terkait pembelian mobil. Padahal di dakwaan Sutan disebut menerima mobil yang dibayarkan Yan Suep.

"Sesungguhnya ada pemberian USD 90 ribu?" tanya Hakim Ugo.

"Ada," sebut Yan.

"Saudara sudah disumpah. Bisa dipertanggungjawabkan?" cecar Hakim Ugo.

"Bisa," ujar Yan enteng.

"Dunia akhirat? gugah Hakim Ugo.

Kembali dijawab yakin Yan Suep. "Dunia akhirat," jawabnya mantap.

Hakim Ugo menegaskan Sutan yang saat itu anggota Komisi VII DPR dilarang UU untuk menerima pemberian dari siapapun termasuk dari pihak swasta.

"Anda swasta, apa kepentingan beri Alphard!? tanya Hakim Ugo yang diklaim Yan Suep pembayaran pembelian Alphard tidak punya maksud tertentu.

"Saya pastikan tidak ada kepentingan," terang Yan Suep.

Yan suep dalam awal persidangan menerangkan keinginan Sutan memiliki mobil baru yakni Alphard 2.4 untuk mengganti mobil Alphard lamanya dengan kapasitas mesin 3.500 cc.

Nah untuk mengganti dengan Alphard baru, Sutan rela melepas mobil Aplhard lama dengan mobil Sedan buatan Jepang.

Kesepakatan tercapai dalam pertemuan di Pondok Indah Mall pada Oktober 2011. Setelah deal pembelian mobil Alphard baru untuk ditukarkan dengan 2 mobil lama Sutan, Yan Suep bergegas menuju showroom PT Duta Motor, Kebayoran Baru Jaksel.

Ikut pula Direktur Marketing Teras Teknik Ganie H Notowijoyo ke dealer. Memang Ganie ikut datang ke PIM bertemu Sutan.

Pada pembelian Alphard, Yan Suep menyerahkan duit USD 1.500 untuk pembayaran uang muka. Sisa pembayaran dilunasi menggunakan duit Yan Suep dengan memerintahkan Panut Haryanto dan Abdul Malik masing-masing untuk pembayaran sekitar USD 50 ribu dan USD 52 ribu.

"Itu uang saya dan saya membelikan mobil (Alphard) 2.400 dan saya serahkan ke Sutan dan Sutan berkewajiban menyerahkan 2 mobil Sutan," ujar Yan Suep.

Tapi belakangan, dua mobil bekas Sutan tidak diserahkan ke Yan Suep meski Sutan sudah menerima Alphard baru dan akhirnya Sutan menyetor duit USD 90 ribu.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu, Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads