Prostitusi Artis Publik Figur Memprihatinkan, Pelaku Harus Dihukum Agar Jera

Prostitusi Artis Publik Figur Memprihatinkan, Pelaku Harus Dihukum Agar Jera

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 11 Mei 2015 13:57 WIB
Jakarta - Polres Jaksel mengungkap kasus prostitusi artis. Seorang mucikari RA sudah dijadikan tersangka dan ditahan. Sedangkan artis AA dilepas dan hanya menjadi saksi.

Terungkapnya prostitusi artis ini seolah membuktikan kabar yang beredar. Karena selama ini seolah prostitusi artis hanya isapan jempol belaka.

"Ini sangat memprihatinkan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam, Senin (11/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Niam, dalam prostitusi ini ada tindak kejahatan perdagangan orang yang merendahkan martabat manusia. Karena itu baik mucikari dan juga pelaku harus dihukum.

"Ada eksploitasi. Eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, apalagi dilakukan oleh sosok publik figur yang pasti akan berpengaruh buruk bagi anak-anak," urai dia.

"Segera tuntaskan revisi KUHP dengan memberikan pemberatan hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat praktik prostitusi. Perlu ada mekanisme penjeraan melalui pemberatan hukuman," jelas dia.

Menurut Niam, jika pelaku praktik prostitusi dilepas tanpa hukuman yang menjerakan pasti akan melahirkan permisifitas, khususnya anak-anak.

"Tentu ini bisa berdampak buruk," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads