"Betul, saya tidak pakai kuasa hukum," kata Hadi tanpa mengungkapkan lebih jelas mengenai alasannya tersebut saat ditanya usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Hadi mengaku mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka pada dirinya oleh KPK. Hadi pernah mengajukan praperadilan sebelumnya tetapi dicabut tanpa mengemukakan alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan praperadilan yang diajukan Hadi tercatat dengan nomor 36 Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. Ketua PN Jaksel Haswandi sendiri yang mengadili praperadilan Hadi.
Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Haswandi tetapi pihak KPK tidak datang sehingga sidang ditunda. Haswandi menyebut KPK telah mengirim surat sejak 8 Mei 2015 dengan permintaan menunda sidang selama 1 minggu.
Haswandi pun memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh Hadi Poernomo. Sidang ditunda hingga Senin, 18 Mei 2015.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.
Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003. Karena ulah Hadi, negara tak mendapatkan penerimaan. Diduga ada kongkalikong antara Hadi dan pihak Bank BCA.
(dha/mok)
