Saat Artis Seksi ini 'Gerah' dengan Prostitusi Online, Bagaimana Solusinya?

Revisi KUHP

Saat Artis Seksi ini 'Gerah' dengan Prostitusi Online, Bagaimana Solusinya?

Erwin Dariyanto - detikNews
Senin, 11 Mei 2015 13:49 WIB
Saat Artis Seksi ini Gerah dengan Prostitusi Online, Bagaimana Solusinya?
Foto ilustrasi. (detikcom)
Jakarta -

Sebagai artis sekaligus ibu dari seorang anak, Fifie Buntaran merasa 'gerah' dengan maraknya prostitusi online yang terungkap akhir-akhir ini. Fifie tentu tak sendiri, banyak ibu-ibu yang juga merasa tak tenang. Apalagi saat ini banyak anak-anak yang terbiasa mengakses telepon pintar.

Lalu bagaimana solusinya?

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani memastikan nantinya semua pelaku prostitusi baik online maupun melalui lokalisasi bisa dipidana. Kepastian itu menyusul akan direvisinya sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam masa sidang IV DPR yang bakal dimulai pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah melalui online atau dengan buka tempat lokalisasi bakal bisa dijerat oleh KUHP Baru," kata Arsul saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/5/2015).

Dalam revisi KUHP nantinya tak secara khusus mengatur soal prostitusi online, melainkan soal perluasan konsep zina dan kumpul kebo. (baca juga:Tak Hanya Prostitusi, Pelaku Kumpul Kebo Juga Akan Bisa Dipidana).

Khusus untuk prostitusi online tidak diatur dalam KUHP karena sudah ada dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan soal prostitusi online diatur di pasal 27 ayat 1, dan pasal 52 ayat 1.

Cukupkah dua pasal dalam UU ITE tersebut membuat jera pelaku prostitusi online?

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 1 UU ITE.


Pasal 27 ayat 1
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Pasal 52 ayat 1
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.



(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads