Saksi Ubah BAP Soal Alphard Sutan, Hakim Artha: Nggak Masuk Akal!

Sidang Sutan Bhatoegana

Saksi Ubah BAP Soal Alphard Sutan, Hakim Artha: Nggak Masuk Akal!

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 13:16 WIB
Saksi Ubah BAP Soal Alphard Sutan, Hakim Artha: Nggak Masuk Akal!
Jakarta - Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Intinya Yan Suep menyebut mobil Toyota Alphard 2.4 yang dibayarkan dirinya diganti dengan uang USD 90 ribu oleh Sutan Bhatoegana.

Tapi keterangan Yan Suep dicurigai Majelis Hakim. Sebab keterangan soal pemberian duit USD 90 ribu sebagai penggantian pembayaran mobil Alphard yang dibeli Oktober 2011, baru disampaikan pada persidangan hari ini, Senin (11/5/2015).

"Kenapa baru bertahun-tahun, baru ada (keterangan pembelian Alphard) diganti USD 90 ribu?" kata Hakim Ketua Artha Theresia dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yan Suep memang mengubah BAP Nomor 12 yang menyatakan tidak mengetahui pelunasan mobil Alphard. Dalam BAP, Yan Suep hanya mengakui membayar uang muka USD 1.500 ke showroom.

Di persidangan, Yan Suep mengaku mendapat pengembalian USD 90 ribu dari Sutan melalui orang suruhan bernama Tono sekitar bulan November atau Desember 2011. Duit untuk mengganti dua mobil bekas yang dijanjikan Sutan sebagai penggantian mobil Alphard bar.

Belakangan diketahui, Yan Suep mengaku memberi keterangan berbeda karena diminta Ganie H Notowijoyo, Direktur Marketing Teras Teknik.

Ganie meminta Yan Suep membuat surat pernyataan disertai materai terkait transaksi pemberian duit USD 90 ribu penggantian pembayaran pembelian Alphard baru.

"Kenapa tunggu diminta 3 tahun? Harusnya bilang di penyidik sudah lunas (Alphard). Kenapa harus tunggu?" cecar Hakim Artha.

"Saya tidak terlintas untuk menyampaikan (saat penyidikan) saya terima USD 90 ribu karena batal diberikan mobil," ujar Yan Suep.

Namun pernyataan penerimaan duit ini tanpa disertai tanda terima. "Nggak ada bukti yang saya terima dari Pak Sutan," sambung Yan Suep.

Yan Suep memberi keterangan berbeda pada persidangan dengan BAP dengan maksud meluruskan informasi soal pembelian Alphard Sutan pada Oktober 2011 di showroom PT Duta Motor.

"Untuk meluruskan," kata Yan langsung disela Hakim Artha. "Tapi jadi nggak masuk akal," sebut Artha.

Yan suep dalam persidangan sebelumnya menerangkan keinginan Sutan memiliki mobil baru yakni Alphard 2.4 untuk mengganti mobil Alphard lamanya dengan kapasitas mesin 3.500 cc.

Nah untuk mengganti dengan Alphard baru, Sutan rela melepas mobil Aplhard lama dengan mobil Sedan buatan Jepang.

Kesepakatan tercapai dalam pertemuan di Pondok Indah Mall pada Oktober 2011. Setelah deal pembelian mobil Alphard baru untuk ditukarkan dengan 2 mobil lama Sutan, Yan Suep bergegas menuju showroom PT Duta Motor, Kebayoran Baru Jaksel.

Ikut pula Direktur Marketing Teras Teknik Ganie H Notowijoyo ke dealer. Memang Ganie ikut datang ke PIM bertemu Sutan.

Pada pembelian Alphard, Yan Suep menyerahkan duit USD 1.500 untuk pembayaran uang muka. Sisa pembayaran dilunasi menggunakan duit Yan Suep dengan memerintahkan Panut Haryanto dan Abdul Malik masing-masing untuk pembayaran sekitar USD 50 ribu dan USD 52 ribu.

"Itu uang saya dan saya membelikan mobil (Alphard) 2.400 dan saya serahkan ke Sutan dan Sutan berkewajiban menyerahkan 2 mobil Sutan," ujar Yan Suep.

Tapi belakangan, dua mobil bekas Sutan tidak diserahkan ke Yan Suep meski Sutan sudah menerima Alphard baru. Dan akhirnya Sutan menyetor duit USD 90 ribu.

(fdn/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini