"Sebenarnya permintaan grasi ini adalah permintaan keluarga Pak Antasari. Saya sebagai kuasa hukum memfasilitasi," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman ketika dikonfirmasi, Senin (11/5/2015).
Boyamin sudah mengirimkan surat permohonan grasi kepada Presiden per Februari kemarin. Kemudian MA juga sudah melakukan telaah untuk memberikan pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.
"Kami mengajukan grasi karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini mulai dari penyidikan, sampai ke persidangan," kata Boyamin.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Sebelumnya, Antasari mengajukan kasasi, tetapi permohonan kasasi itu ditolak. PK yang diajukan Antasari ditolak oleh MA.
(fjp/try)










































