Anggap Kasusnya Janggal, Antasari Azhar Ajukan Grasi

Anggap Kasusnya Janggal, Antasari Azhar Ajukan Grasi

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 12:41 WIB
Anggap Kasusnya Janggal, Antasari Azhar Ajukan Grasi
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Terpidana pembunuhan Antasari Azhar mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Pihak mantan Ketua KPK itu berharap Presiden menggugurkan hukuman pidana yang menjeratnya.

"Sebenarnya permintaan grasi ini adalah permintaan keluarga Pak Antasari. Saya sebagai kuasa hukum memfasilitasi," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman ketika dikonfirmasi, Senin (11/5/2015).

Boyamin sudah mengirimkan surat permohonan grasi kepada Presiden per Februari kemarin. Kemudian MA juga sudah melakukan telaah untuk memberikan pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan pertimbangan MA itu bisa tidak dipakai. Grasi itu kewenangan sepenuhnya Presiden," ujar Boyamin.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.

"Kami mengajukan grasi karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini mulai dari penyidikan, sampai ke persidangan," kata Boyamin.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Sebelumnya, Antasari mengajukan kasasi, tetapi permohonan kasasi itu ditolak. PK yang diajukan Antasari ditolak oleh MA.



(fjp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini