Mabes Polri pada Senin (11/5/2015) menyampaikan kalau barang bukti ganja itu merupakan hasil akumulasi penyidikan selama 3 bulan. Hadir dalam ekspose kasus ini Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan, dan Direktur Narkoba Polri Brigjen Anjan Pramuka.
Dalam bungkus-bungkus kecil, ganja ditaruh dengan jarak tertentu. Di sekeliling lokasi dipasang garis polisi. Petugas bersenjata lengkap bersiaga menjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Timsus IV Bareskrim juga berhasil menangkap tersangka Jhony Bin Alm Wellu di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 13 April 2015 lalu. 10 Kg daun ganja kering yang diduga dari Aceh berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Tidak hanya itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel juga menangkap jaringan narkoba tersebut di kawasan Sukmajaya, Depok, Jabar (25/4/2015). Empat tersangka atas nama Jayadi alias Ali Yahya, Sudaryatno alias Nano, Panto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal beserta barang bukti 166 Kg ganja kering yang diduga dari Aceh beserta satu unit mobil Daihatsi juga diamankan.
Selanjutnya, Timsus Subdit IV juga melakukan pembuntutan dari Sumatera ke Jakarta hingga kemudian berhasil menangkap jaringan sindikat tersebut di tol dalam kota, tepatnya di atas Jembatan Slipi, Jakarta Barat, (1/5/2015). Dua tersangka atas nama Rusdi dan Sulaiman diamankan beserta barang bukti 1.400 ton ganja keris siap edar yang diduga dari Aceh.
(idh/ndr)











































