Tak Didampingi Pengacara, Hadi Poernomo Hadapi Praperadilan di PN Jaksel

Tak Didampingi Pengacara, Hadi Poernomo Hadapi Praperadilan di PN Jaksel

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 11:24 WIB
Tak Didampingi Pengacara, Hadi Poernomo Hadapi Praperadilan di PN Jaksel
Jakarta - ‎Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hadi pernah mengajukan praperadilan yang kemudian dicabut, kali ini Hadi kembali mengajukan praperadilan tanpa didampingi pengacara.

Sebelumnya pada Senin (13/4), Hadi ‎mencabut gugatan praperadilannya di PN Jaksel. Saat itu, Hadi memberi kuasa kepada pengacara Maqdir Ismail. Namun saat ini Hadi yang mengaku tengah sakit langsung menghadapi praperadilannya sendiri.

‎Sidang sendiri dimulai pukul 10.20 WIB, Hadi mengenakan kemeja batik lengan panjang enggan mengungkapkan alasannya kembali mengajukan praperadilan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi di ruang sidang utama, PN Jaksel, Senin (11/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon doanya ya‎, saya lagi kurang sehat," kata Hadi.

Namun KPK mengaku telah mengajukan surat ke pengadilan untuk menunda sidang. Hakim Haswandi pun memutuskan untuk menunda sidang seminggu ke depan.

"Sidang ditunda satu minggu pada Senin, 18 Mei 2015," kata hakim Haswandi sembari mengetok palu.

Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.

‎Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003. Karena ulah Hadi, negara tak mendapatkan penerimaan. Diduga ada kongkalikong antara Hadi dan pihak Bank BCA.

(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads