"Saya bayar DP (down payment), saya kasih USD 1.500," kata Yan Suep bersaksi untuk Sutan Bhatoegana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Senin (11/1/2015).
Mobil yang dibeli merupakan Alphard 2.4 AT Tipe G. Menurut Yan Suep, pelunasan dilakukan 1-2 hari kemudian setelah pembayaran DP pada Oktober 2011. "Saya melunasi dengan memerintahkan staf saya, saudara Panut Haryanto dan Abdul Malik," sebutnya. "Saya kasih ke staf saya USD 50 ribu dan USD 52 ribu sekian," ujar Yan Suep menyebut duit pelunasan yang dititipkan untuk dibayarkan ke showroom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pembicaraan Pak Sutan menyampaikan minatnya menjual Alphad 3.500 cc diganti mobil baru Alphard 2.400 cc. Saudara terdakwa menyampaikan melepas 1 Alphard 3.500 cc, satu lagi sedan buatan Jepang. Dua mobil ini dalam pembicaraannya ini dijual, intinya ditukar," jelas Yan Suep.
Setelah sepakat soal pembelian mobil, Yan Suep meminta Sutan mencarikan dealer terdekat. Direktur Marketing Teras Teknik, Ganie H Notowijoyo yang ikut dalam pertemuan di PIM lantas memilih showroom PT Duta Motor.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
(fdn/aan)










































