Namun pemerintah hingga kini belum berencana menyetujui revisi dua undang-undang tersebut. "Hanya pemerintah khawatir saja (revisi) akan menimbulkan kegaduhan politik baru," kata Tjahjo saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/5/2015).
Selain berpotensi menimbulkan kegaduhan, revisi UU Parpol dan UU Pilkada dikhawatirkan mengganggu tahapan pilkada serentak yang sudah mulai dilaksanakan. "Pemerintah khawatir (revisi) akan mengganggu konsentrasi semua pihak khususnya KPU terkait padatnya pentahapan pilkada serentak yang harus tepat waktu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU Parpol dan UU Pilkada diusulkan setelah adanya beda pendapat antara DPR dengan Komisi Pemilihan Umum tentang syarat partai politik peserta pilkada. Menurut Firman dalam keadaan normal Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang syarat peserta pilkada bida diterima alias tak ada masalah. "Tetapi saat ini negara dalam keadaan abnormal," kata Firman.
Keadaan abnormal yang dimaksud Firman adalah adanya dualisme kepemimpinan di Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan menjelang pilkada. Apabila merujuk pada Peraturan KPU yang akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tak lama lagi, maka Partai Golkar dan PPP terancam tidak bisa ikut pilkada.
(erd/nrl)











































