Ini Kekhawatiran Pemerintah Jika UU Parpol dan UU Pilkada Direvisi

Ini Kekhawatiran Pemerintah Jika UU Parpol dan UU Pilkada Direvisi

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 11:29 WIB
Ini Kekhawatiran Pemerintah Jika UU Parpol dan UU Pilkada Direvisi
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto-detikcom)
Jakarta - Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Pimpinan DPR mengusulkan revisi atas Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah menghormati dan menghargai usulan Komisi II dan pimpinan DPR tersebut.

Namun pemerintah hingga kini belum berencana menyetujui revisi dua undang-undang tersebut. "Hanya pemerintah khawatir saja (revisi) akan menimbulkan kegaduhan politik baru," kata Tjahjo saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/5/2015).

Selain berpotensi menimbulkan kegaduhan, revisi UU Parpol dan UU Pilkada dikhawatirkan mengganggu tahapan pilkada serentak yang sudah mulai dilaksanakan. "Pemerintah khawatir (revisi) akan mengganggu konsentrasi semua pihak khususnya KPU terkait padatnya pentahapan pilkada serentak yang harus tepat waktu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo justru berpendapat sebaliknya. Menurut dia justru apabila UU Parpol dan UU Pilkada tak direvisi maka akan timbul kegaduhan di tingkat masyarakat bawah. "Bila tak ada revisi (UU Parpol dan UU Pilkada) maka dikhawatirkan muncul kegaduhan di masyarakat bawah," kata Firman.

Revisi UU Parpol dan UU Pilkada diusulkan setelah adanya beda pendapat antara DPR dengan Komisi Pemilihan Umum tentang syarat partai politik peserta pilkada. Menurut Firman dalam keadaan normal Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang syarat peserta pilkada bida diterima alias tak ada masalah. "Tetapi saat ini negara dalam keadaan abnormal," kata Firman.

Keadaan abnormal yang dimaksud Firman adalah adanya dualisme kepemimpinan di Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan menjelang pilkada. Apabila merujuk pada Peraturan KPU yang akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tak lama lagi, maka Partai Golkar dan PPP terancam tidak bisa ikut pilkada.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads