"Ini kan masalahnya karena UU Pilkada lahir dalam transisi pemerintahan yang problematik. Memang banyak masalah dari awal. Karena itu, karena sadar banyak masalah dari awal maka kita harus memilih untuk melakukan revisi karena peraturan di bawahnya termasuk peraturan KPU itu tidak bisa menyelesaikan semua problem di dalam undang-undang," tutur Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2015).
Siang ini pimpinan DPR dan Mendagri akan melakukan pertemuan. Sejauh ini Mendagri dan KPU tetap berkukuh tak ingin ada revisi UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan bahwa KPU justru merasa berhak bersuara atas wacana revisi UU Pilkada. Padahal menurut tafsir Fahri, KPU adalah penyelenggara dan harus mengikuti aturan yang disusun.
"Jadi wajib yang punya kesepakatan itu peserta. Bukan penyelenggara, penyelenggara bisa digugat nanti. KPU penyelenggara bukan peserta, dan peserta itu 10 partai, itu yang harus diterima," sebut Fahri.
Menanggapi wacana ini Golkar kubu Agung Laksono langsung menolak adanya revisi UU Pilkada. Ketua DPP Leo Nababan mempertanyakan urgensi dari perubahan regulasi yang terkesan dilakukan mendadak.
"Apa urgensi nasionalnya? Kalau hanya mengakomodasi golongan tertentu lebih baik tidak usah. Pimpinan DPR itu harusnya mengikuti undang-undang yang sudah ditetapkan, tidak usah mengubah-ubah aturan seperti itu," ucap Leo.
Revisi undang-undang itu bisa dilakukan bila ada permasalah nasional yang urgen, kata Leo mengutip UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal UU Pilkada disebut Leo masih berusia 'seumur jagung'.
"Bukankah ini hanya kepentingan kelompok saja jadinya? Ingat sumpah jabatannya. Selanjutnya agar Mendagri dan KPU tak terbuai oleh bujuk rayu pimpinan DPR," pungkas dia.
(bpn/van)











































