"Ini kan karena perlu ada kejelasan tentang pembakuan peraturan di dalam pilkada, karena pilkada tahap satu ini akan berlangsung di 200-an daerah, kota, kabupaten dan provinsi. Itu bisa berbahaya kalau dari awal tidak ada aturan bersama kalau tidak ada yang disepakati," tutur Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2015). Pertemuan akan digelar pukul 14.00 WIB di ruang pimpinan DPR.
Pertemuan ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan saat pelaksanaan pilkada. Terutama akibat perbedaan persepsi terhadap aturan yang diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPR khawatir nantinya UU Pilkada menjadi bom waktu bila terjadi sengketa. Apalagi pelaksanaan pilkada dilakukan serentak, sehingga potensi sengketa dapat lebih banyak dalam satu periode pilkada.
Mengenai UU Pilkada, pemerintah sejalan dengan KPU yang tetap memilih regulasi yang sebelumnya, yaitu peserta adalah kepengurusan parpol yang memegang SK Menkum HAM atau putusan inkrah pengadilan. Ada anggapan bahwa revisi UU Pilkada bermaksud untuk mengakomodasi Golkar dan PPP yang tengah bersengketa internal.
Pada peraturan yang lama, partai peserta Pilkada adalah yang mengantongi SK Menkum HAM. Sehingga jika mengikuti aturan ini, maka yang kemungkinan ikut pilkada adalah Golkar yang dipimpin Agung Laksono dan PPP pimpinan Romahurmuziy.
Komisi II DPR yang dipimpin Rambe Kamarulzaman pun mengeluarkan rekomendasi untuk PKPU, sehingga peserta pilkada untuk partai yang bersengketa mengikuti hasil sidang terakhir. Namun KPU tak mengacuhkan rekomendasi ini.
(bpn/trq)











































