Kubu Agung Sebut 3 Alasan Yakin Menang di PTUN

Kubu Agung Sebut 3 Alasan Yakin Menang di PTUN

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 09:56 WIB
Kubu Agung Sebut 3 Alasan Yakin Menang di PTUN
Lawrence Siburian
Jakarta - PTUN Jakarta segera memutus sengketa kepengurusan Partai Golkar. Kubu Agung Laksono yakin menang dengan 3 alasan ini.

Ketua DPP Golkar Lawrence Siburian mengungkap 3 alasan yang membuat pihaknya akan menang di PTUN. Pertama, papar Lawrence, PTUN sebenarnya tidak berwenang mengadili putusan lembaga peradilan lain. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

"SK Menkumham itu diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar (MPG). Artinya PTUN tidak bisa mengadili sebuah perkara yang sudah final dan mengikat atau inkracht di sebuah badan peradilan lain," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, keputusan MPG sudah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat. Berikut bunyi pasal yang dimaksud Lawrence:

"Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Alasan kedua, sambung Lawrence, putusan sela yang diterbitkan PTUN tidak memiliki dasar.

"PTUN juga tidak berwenang mengeluarkan putusan sela, karena putusan tersebut diambil tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan sebuah putusan sela," katanya.

Alasan ketiga, surat keputusan pejabat tata usaha negara (SK Menkumham) yang diadili saat ini bersifat deklaratif. Artinya, Menkum HAM hanya mendeklarasikan atau mengumumkan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar dan tindakan itu tidak mempunyai akibat hukum.

"Putusan yang mempunyai akibat hukum adalah putusan Mahkamah Partai Golkar atau bersifat konstitutif menurut hukum administrasi negara," katanya.

"Hakim-hakim di PTUN itu sangat berintegritas dan jujur. Kami yakin mereka akan memutuskan kasus sengketa ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada," imbuhnya.

Sementara kubu Aburizal Bakrie (Ical) juga yakin menang di PTUN Jakarta. Menurut Bendahara Umum hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, merujuk pada proses penyelenggaraan Munas Ancol yang belakangan diketahui ada pemalsuan dokumen dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka, maka dia yakin gugatan pihaknya akan dikabulkan PTUN Jakarta.

"Publik termasuk majelis hakim sangat menyadari bahwa munas Ancol adalah Munas jadi-jadian yang penuh rekayasa dan akal-akalan dengan surat mandat palsu di mana kasusnya sedang berjalan di Bareskrim mabes polri dan sebentar lagi P-21‎," ujar Bambang.

(trq/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini