Tolak Revisi UU Pilkada, PPP Kubu Romi: Apa Kepentingan Nasionalnya?

Tolak Revisi UU Pilkada, PPP Kubu Romi: Apa Kepentingan Nasionalnya?

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 09:18 WIB
Tolak Revisi UU Pilkada, PPP Kubu Romi: Apa Kepentingan Nasionalnya?
Foto: Sebelah kiri Arsul Sani (Lamhot/detikFoto)
Jakarta - Beberapa fraksi di DPR mengusulkan revisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengakomodir Golkar dan PPP ikut dalam 269 Pilkada serentak tahun ini. Namun, PPP kubu Romahurmuziy menolak usulan tersebut karena dianggap tak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jika revisi UU Pilkada hanya untuk mengakomodasi kepentingan parpol yang kepengurusannya sedang berperkara di pengadilan, maka PPP tidak setuju jika jalan keluarnya dengan revisi UU Pilkada," kata Wasekjen PPP Arsul Sani, kepada detikcom, Senin (11/5/2015).

Arsul menjabarkan, setidaknya ada 3 alasan. Pertama, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 khususnya Pasal 23, maka perubahan atau pembuatan UU baru di luar Prolegnas hanya dimungkinkan jika ada kepentingan nasional yang urgen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Parameternya jelas yakni kepentingan nasional, bukan kepentingan sekelompok orang dalam suatu parpol. Sehingga kalau urusan satu dua parpol berselisih kemudian harus revisi UU Pilkada, maka itu menabrak pasal 23 UU No 12/2011," ujar Arsul.

Kedua, jika revisi itu untuk mengakomodasi kesepakatan di Komisi II tentang penggunaan putusan pengadilan terakhir, meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka revisi itu justru akan menjadikan UU Pilkada bertentengan dengan UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.

Dalam pasal 115 UU PTUN tegas ditetapkan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap saja yang dapat dilaksanakan. "Artinya KPU akan melanggar UU PTUN kalau pakai putusan pengadilan yang terakhir namun belum inkrah," terang anggota komisi hukum DPR itu.

Tak hanya itu, KPU juga akan melanggar pasal 7 ayat 2 dan pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan yang meletakkan prinsip bahwa surat keputusan pejabat administrasi pemerintahan (dalam hal ini Menkumham), tetap sah sampai dengan dibatalkan dengan putusan pengadilan yang inkrah.

"Selama belum inkrah maka harus dianggap sah," tegas mantan pengacara senior itu.

Ketiga, dari sisi moralitas kerja DPR, maka revisi UU Pilkada akan menunjukkan bahwa DPR itu hanya sigap dalam kerja legislasi kalau menyangkut kepentingan partai politik. Dalam hal ini Golkar dan PPP dalam Pilkada 2015.

"Sementara RUU-RUU dalam Prolegnas Prioritas yang notabene merupakan kepentingan rakyat belum banyak yang disentuh," kritik politisi asal Pekalongan itu.

"Jadi bagi PPP seharusnya jalan keluar untuk penyelesaian persoalan keikutsertaan parpol berkonflik harusnya melalui cara lain seperti yang juga sudah diusulkan Mendagri, antara lain dengan mengadakan konsultasi dan membangun kesepakatan dengan MA-RI sebagai lembaga peradilan tertinggi," paparnya.

Seandainya pun tidak, kata Arsul, ada putusan inkrah sampai dengan pendaftaran Pilkada kembali kepada prinsip-prinsip yang ada dalam ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan UU Parpol untuk tentukan kepengurusan mana yang sah dan berhak mewakili Parpol.

"Yakni yang memiliki legalitas SK dari Menkumham," pungkas PPP kubu Romahurmuziy itu.

(iqb/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini