Atasi Prostitusi, Mensos: Kita Perlu Belajar dari Swedia

Atasi Prostitusi, Mensos: Kita Perlu Belajar dari Swedia

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 11 Mei 2015 06:25 WIB
Atasi Prostitusi, Mensos: Kita Perlu Belajar dari Swedia
Artis AA saat diperiksa penyidik Polrestro Jaksel
Manokwari - Masalah prostitusi belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan apalagi sejak merebaknya 'bisnis lendir' yang memanfaatkan sosial media. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Indonesia perlu belajar dari Swedia untuk mengatasi masalah ini.

"Kalau saya bilang Swedia itu juga menjadi best practice karena Swedia itu Kejaksaan, Kepolisian menyatu, dengan recovery ‎dalam tiga tahun sebanyak 80 persen demand-nya turun, supply site-nya 75 persen turun," kata Khofifah usai menghadiri acara peresmian Sulawesi-Maluku-Papua Cable System di Manokwari, Papua Barat, Minggu (10/5/2015) malam.

Angka 80 persen itu adalah jumlah peminat pengguna jasa dan 75 persen adalah angka kegiatan prostitusi.‎ Menurutnya turunnya angka prostitusi di Swedia karena memberikan hukuman yang cukup berat bagi si pengguna jasa prostitusi.‎

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belajar dari Swedia, tiga tahun demand-nya bisa turun, bisa kita adopsi," katanya.

Saat ini Khofifah sedang mengkaji bagaimana pemberantasan prostitusi di Swedia itu bisa diterapkan di Indonesia. Sebab untuk mewujudkan hal ini perlu kerjasama dari antar lembaga bukan hanya dari Kementerian Sosial saja.

"‎Cara mengatasinya harus (bekerjasama) antar lembaga," ucapnya.

Sebelumnya ‎ Khofifah mengatakan di dalam prostitusi terdapat kumpulan berbagai macam masalah. Mulai dari perbudakan, eksploitasi seksual, eksplorasi ekonomi, perdagangan manusia serta berbagai tindak kejahatan lainnya.

“Prostitusi merupakan kejahatan yang mesti didekati dari berbagai sisi. Namun, ada upaya dari pihak tidak bertanggung jawab agar prostitusi itu dianggap tidak kriminal, tentu saja hal ini berbahaya,” tandasnya.

Maka dari itu, Kementerian Sosial di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) meminta agar dimasukan tentang kekerasan dan kejahatan seksual dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

(slm/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads