"Sekarang objeknya berbeda. Kalau yang kemarin penangkapan dan penahanan. Kemudian yang besok untuk penggeledahan dan penyitaan," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Muji menyatakan ada keganjilan dalam upaya penggeledahan dan penyitaan oleh Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei lalu. Sebagaimana diketahui, Novel ditangkap pada Jumat dinihari dan dibawa ke Bengkulu. Sementara itu di Jakarta, penyidik menggeledah dan menyita sejumlah barang dari kediaman Novel yang ada di Kelapa Gading.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2012 silam. Peristiwa yang dituduhkan kepada Novel itu sendiri terjadi pada 2004 saat Novel menjadi Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Dengan alasan kasus sudah akan kadaluarsa, penyidik Bareskrim lantas menangkap Novel pada 1 Mei 2015. Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi, namun reka ulang urung dilakukan karena hujan deras.
Pada Sabtu 2 Mei, Novel dilepaskan oleh penyidik. Pelepasan itu tak lain disebabkan karena lima pimpinan KPK mengajukan diri sebagai penjamin untuk Novel.
(fjp/bal)











































