Bagaimana DPRD DKI menanggapi pernyataan Ahok tersebut?
"Tidak boleh juga Ahok berpikir semau-maunya pakai Pergub. Ini kan tatanan negara, kalau bicara gitu kan kesannya menganggap tidak ada DPRD. Padahal kita menghargai gubernur. Gubernur juga harus menghargai DPRD," kata Ketua Fraksi PPP DPRD DKI, Maman Firmansyah, saat dihubungi, Minggu (10/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai nasib Raperda yang belum juga rampung, Maman mengatakan fraksinya memandang perlu segera dibahas dalam waktu dekat. Dirinya juga sempat merasa sedikit kecewa lantaran beberapa usulan fraksinya tidak terakomodir, seperti Raperda pengendalian miras.
"Saya bukan tidak mau, Raperda itu memang harus segera dibahas. Kita lihat dulu rencana legislasi itu seperti apa. Kita harus kebut betul," kata Maman.
"Harapan saya sih sebagai anggota dewan, pembahasan raperda ini segera terlaksana. Jangan ditunda-tunda. Apapun agendanya kan bisa berjalan secara simultan, di sini sedang mengagendakan apa, di yang lainnya bahas apa. Kan anggota dewan cukup banyak, punya masing-masing bidang kerja. Jadi tidak mesti nunggu satu selesai, baru satu lainnya. Pekerjaan bukan cuma itu, banyak yang lain," pungkasnya.
Sekadar informasi, tiga raperda yang diajukan Ahok antara lain Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Raperda tentang Kepariwisataan serta Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Berdasarkan rapat paripurna 23 April, seharusnya tanggal 27 April DPRD sudah melaksanakan penyampaian pemandangan umum terhadap tiga raperda itu.
Dari 17 raperda yang menjadi 'pekerjaan rumah' DPRD, baru satu raperda yang rampung dibahas. Sementara sisanya 16 raperda yang terdiri dari 6 revisi perda dan 10 lainnya produk hukum baru ditargetkan selesai maksimal akhir tahun ini.
Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.
(aws/erd)










































