Soal Revisi UU Parpol, DPR Ingatkan Mendagri: Jangan Pokoke Nggak Bisa

Jelang Pilkada Serentak

Soal Revisi UU Parpol, DPR Ingatkan Mendagri: Jangan Pokoke Nggak Bisa

- detikNews
Minggu, 10 Mei 2015 14:38 WIB
Soal Revisi UU Parpol, DPR Ingatkan Mendagri: Jangan Pokoke Nggak Bisa
Foto - detikcom
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat keukeuh mengusulkan agar Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah direvisi. Revisi dua UU tersebut perlu kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah.

Sementara pekan lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan bahwa pemerintah belum ada rencana untuk merevisi UU Parpol dan UU pilkada. Alasannya menurut Tjahjo revisi UU tersebut dapat mengganggu konsentrasi Komisi Pemilihan Umum yang kini sudah menyiapkan tahapan pemilu.

"Munculnya wacana revisi UU (Pilkada) dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan politik," kata Tjahjo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (6/5) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Sugabyo pun mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak buru-buru menyatakan tak bisa merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Semua pihak, menurut dia harus berjiwa negawaran untuk melihat masalah parpol menjelang pilkada saat ini.

"Jangan sampai kemudian (bilang) pokoke nggak bisa, pejabat itu harus berjiwa negarawan," kata Firman saat berbincang dengan detikcom, Minggu (10/5/2015).

Politisi Partai Golongan Karya itu mengakui bahwa pro kontra soal revisi UU Parpol dan UU Pilkada ini tak bisa lepas dari 'pertarungan' antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR. Firman pun mengintakan agar Mendagri yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk tidak menyalahgunakan kewenanganya dengan dalih undang-undang.

"Kalau mendagri seperti itu (menyalahgunakan kewenangan), maka DPR juga bisa menggunakan kewenangannya dengan cara mengunci anggaran," kata Firman.

Menurut Firman revisi UU Parpol dan UU Pilkada adalah sebuah kompromi pilitik. Sama seperti ketika DPR merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Saat itu ketika terjadi kesepakatan alias kompromi antara KIH dan KMP, maka UU MD3 bisa direvisi.

Akankah terjadi terjadi kompromi politik untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol?

(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads