Menurut Firman dalam keadaan normal Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang syarat peserta pilkada bida diterima alias tak ada masalah. "Tetapi saat ini negara dalam keadaan abnormal," kata Firman saat berbincang dengan detikcom, Minggu (10/5/2015).
Keadaan abnormal yang dimaksud Firman adalah adanya dualisme kepemimpinan di Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan menjelang pilkada. Apabila merujuk pada Peraturan KPU yang akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tak lama lagi, maka Partai Golkar dan PPP terancam tidak bisa ikut Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia Kerja Komisi II DPR pun mengusulkan agar putusan akhir sebelum tenggat pendaftaran pilkada bisa digunakan sebagai acuan."Yang penting kesepekatan bahwa semua partai politik harus bisa ikut pilkada. KPU harus mengakomodir semua parpol," kata Firman yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar hasil Munas Bali itu.
Namun menurut KPU, rekomendasi Komisi II bisa diterima apabila UU parpol dan UU pilkada direvisi. "Ketua KPU mengusulkan UU Pilkada direvisi, kami pun bersepakat UU harus direvisi," kata Firman.
(erd/try)











































