Ramai diperbincangkan di media sosial setelah kemunculan #SaveSiJambulKuning, salah satu pemilik burung kakatua si jambul kuning, Ahmad Yani Nugroho, berniat menyerahkan satwa liar yang dilindungi tersebut. Jikalau petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta tidak bisa mengambilnya hari ini di Depok, dengan kesadaran diri dia akan menyerahkannya besok secara langsung ke posko.
"Kalau hari ini mau diinformasikan lagi karena orangnya terbatas. Kalau nggak (bisa dijemput petugas BKSDA), besok mau saya serahkan ke posko Gedung Manggala Wana Bhakti Kementerian Kehutanan pas berangkat kerja," ujar Ahmad saat berbincang, Minggu (10/5/2015).
Ahmad menceritakan, dirinya memelihara si jambul kuning tersebut setahun belakangan ini. Burung itu merupakan pemberian dari salah seorang temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma (punya burung) satu-satunya ini. Cuma ditawari dan kebetulan burungnya jinak nggak galak. Kemarin ada info kalau (si jambul kuning) termasuk yang dilindungi, saya kaget. Makanya saya mau serahkan," sambung Ahmad.
Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan satwanya dapat berkoordinasi bila meminta dijemput. Petugas resmi dari BKSDA akan datang dengan mobil dinas atau membawa surat resmi.
Berikut merupakan 3 posko yang telah disiapkan:
1. Gedung Manggala Wana Bhakti Kementerian Kehutanan RI, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan
2. Kantor BKSDA DKI Jakarta, Jln. Salemba Raya No. 9. Telp. 021-3908771
3. Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), Jln. Benda Raya No. 1, Tegal Alur, Jakarta Barat. Telp. 021-55957065
(aws/nwk)










































