Demi Siapa DPR Ngotot Revisi UU Pilkada dan UU Parpol?

Jelang Pilkada Serentak

Demi Siapa DPR Ngotot Revisi UU Pilkada dan UU Parpol?

- detikNews
Minggu, 10 Mei 2015 11:37 WIB
Demi Siapa DPR Ngotot Revisi UU Pilkada dan UU Parpol?
Foto - detikcom
Jakarta - Di tengah padatnya jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Padahal Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan bahwa pemerintah tak berniat untuk merevisi dua UU tersebut.

Alasannya menurut Tjahjo revisi UU tersebut dapat mengganggu konsentrasi Komisi Pemilihan Umum yang kini sudah menyiapkan tahapan pemilu.
"Munculnya wacana revisi UU (Pilkada) dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan politik," kata Tjahjo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (6/5) lalu.

Namun pimpinan dan anggota DPR keukeuh, UU Parpol dan UU Pilkada harus direvisi. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman memastikan revisi dua UU tersebut tak akan membikin gaduh. "Kegaduhan kan kalau kami mengubah jadwal. Tidak akan, kegaduhan apa?" ujar Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rambe mengaku akan berusaha mempersamakan persepsi antar fraksi di DPR agar pembahasan dapat berlangsung cepat. Politisi Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu optimistis revisi dua UU ini akan selesai 1 bulan setelah masa sidang IV dimulai.

Wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada mendapat dukungan dari pimpinan DPR. Walhasil meski tengah memasuki masa reses, pimpinan DPR pada Senin (11/5/2015) besok akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan segenap pimpinan Fraksi di DPR.

"Hari Senin kita undang Mendagri serta pimpinan fraksi dan komisi terkait. Minggu depan juga kita komunikasi dengan MA dan MK," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015) lalu.

Usulan revisi dua UU tersebut berawal saat Komisi Pemilihan Umum menolak rekomendasi Panitia Kerja Komisi II DPR tentang syarat partai politik peserta pilkada.

KPU memutuskan bahwa syarat parpol peserta pilkada mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila SK tersebut digugat ke pengadilan, maka putusan inkracht yang jadi acuannya.

Sementara menurut Komisi II DPR, KPU tak harus mengacu pada putusan inkrah. Melainkan bisa menggunakan putusan terakhir sebelum tenggat waktu pendaftaran. Perbedaan inilah yang memicu munculnya rencana revisi UU Parpol dan UU Pilkada.

Apabila mengacu pada peraturan KPU, maka dua partai yang kini terlibat konflik internal yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golongan Karya terancam tak bisa ikut pilkada.




(erd/try)


Berita Terkait