Para pemilik burung kakatua jambul kuning mulai tersadar bahwa burung itu merupakan satwa liar yang harus dilindungi. Namun tidak semua pemilik mengetahui mekanisme pengembalian burung ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
"Ini saya mau serahkan. Sebetulnya ada niat mau serahkan ke Kebun Binatang Ragunan, tapi kata seorang teman disarankan ke Kemenhut (BKSDA). Kalau mau dijemput (tim BKSDA)," ujar salah seorang pembaca detikcom, Ahmad Yani Nugroho, saat dihubungi, Minggu (10/5/2015).
Diceritakan Ahmad, si jambul kuning itu merupakan satu-satunya burung peliharaan yang ia miliki. Burung itu didapatnya dari salah satu temannya yang hendak pindah ke kota lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma (punya burung) satu-satunya ini. Cuma ditawari dan kebetulan burungnya jinak nggak galak. Kemarin ada info kalau (si jambul kuning) termasuk yang dilindungi, saya kaget. Makanya saya mau serahkan," sambung Ahmad.
Dirinya pun saat ini tengah menunggu konfirmasi dari pihak BKSDA DKI Jakarta. Diharapkannya, pihak BKSDA dapat menjemput burung kakatua jambul kuning miliknya untuk kemudian dirawat di penangkaran.
Kepala BKSDA DKI Jakarta, Awen Supranata, menjelaskan si jambul kuning merupakan satwa liar yang dilindungi. Sehingga ketika binatang tersebut diserahkan ke Kemenhut ataupun jajarannya, akan diberikan beberapa opsi.
"Kita kan ada lembaga konservasi, apakah itu kebun binatang, apakah itu taman safari, apakah itu lembaga konservasi khusus atau ada penangkaran," kata Awen kepada detikcom di kantornya, Jl Salemba Raya nomor 9, Jakarta Pusat, Jumat (8/5) lalu.
Penangkaran-penangkaran tersebut memerlukan induk, sementara kebun binatang memerlukan koleksi. Beberapa kebun binatang sudah memiliki koleksi kakatua, namun biasanya hanya perkawinan sejenis (inbreeding).
Nantinya sebelum dilepas, si jambul kuning itu harus direhabilitasi terlebih dahulu. Sebab binatang yang sebenarnya liar tersebut, sudah terbiasa dipelihara manusia.
(aws/try)











































