MK Batalkan Pasal 36 UU MA

MK Batalkan Pasal 36 UU MA

- detikNews
Selasa, 15 Feb 2005 16:27 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 36 UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA). Pasal itu dinilai bertentangan dengan pasal 24 (1) dan (3) UUD 45. Dalam persidangan permohonan judicial review yang yang dimohonkan Dominggus Maurits Luitnan, majelis konstitusi menyatakan pasal 36 UU 5/2004 tentang MA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/2/2005). Pasal 36 UU 5/2004 yang merupakan revisi UU 14/1985 tentang MA menyebutkan MA dan pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris. Sementara, penjelasan pasal 36 mengatakan pada umumnya pembinaan dan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris adalah tanggung jawab pemerintah. Khusus dalam menyelenggarakan tugasnya yang menyangkut peradilan, para penasihat hukum dan notaris berada di bawah pengawasan MA. "Meski MK berpendirian pasal 36 bertentangan dengan UUD 45, pendirian MK itu tidak diartikan bahwa advokat sama sekali terlepas dari pengawasan oleh pihak lain di luar organisasi advokat," ujar Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Pemerintah dan lembaga peradilan, lanjut Jimly, tetap memiliki kewenangan melekat untuk melakukan pengawasan di luar pengawasan profesional sebagaimana dimaksud dalam UU 18/2003 tentang Advokat. Usai sidang, Dominggus menyambut baik putusan itu. "Kami menyambut baik. Dengan dibatalkannya pasal 36, kemandirian advokat akan terwujud dan tidak dipengaruhi oleh orang luar pemerintah dan MA," jelasnya. Ia berharap bentuk pengawasan pemerintah nantinya diatur dengan baik sehingga tidak bertentangan dengan pasal 12 UU Advokat yang telah mengatur secara lengkap peraturan mengenai profesi itu. Pengaturan itu termasuk hukuman yang diberikan kepada para advokat yang menyalahi aturan profesionalnya. (rif/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads