"Tersangka kita lakukan penahanan," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Jl Wijaya, Jakarta, Sabtu (9/5/2015).
RA ditangkap pada Jumat (8/5) malam di sebuah hotel bintang lima. RA ditangkap bersama AA dan diduga melakukan prostitusi online. AA hanya menjadi saksi sedang RA ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi mucikari.
"Tertuang dalam pasal 396 dan 506 KUHP, karena ini jadi pengecualian," tegas dia.
Tarif AA pun luar biasa, angkanya Rp 80-200 juta. Tersangka RA mendapat bagian 30 persen. AA juga melayani tamu hingga dibooking sampai ke Boston, AS, Bangkok, Thailand, dan Kuala Lumpur, Malaysia.
(dha/ndr)











































