Mucikari Jadi Tersangka, Artis AA Berstatus Saksi

Mucikari Jadi Tersangka, Artis AA Berstatus Saksi

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 09 Mei 2015 15:41 WIB
Mucikari Jadi Tersangka, Artis AA Berstatus Saksi
Jakarta -

Polisi masih menelusuri prostitusi kelas atas terkait penangkapan artis berinisial AA yang ditangkap polisi di hotel mewah di Jakarta. Polisi menetapkan sang mucikari AA berinisial RA sebagai tersangka, sementara AA berstatus saksi.

"(Status AA) saksi. Karena pasal yang dimasukkan permucikarian," ujar Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (9/5/2015).

Menurut Kombes Wahyu, RA sang mucikari dikenakan pasal 296 jo Pasal 506 KUHP. Untuk kencan short-time, AA mematok harga Rp 80-200 juta. AA biasa melayani tamunya di hotel bintang 5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan prostitusi artis ini dilakukan polisi dengan cara menyamar dan melakukan booking terhadap AA. Polisi harus mengirim DP 30 persen.



(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads