Polisi masih menelusuri prostitusi kelas atas terkait penangkapan artis berinisial AA yang ditangkap polisi di hotel mewah di Jakarta. Polisi menetapkan sang mucikari AA berinisial RA sebagai tersangka, sementara AA berstatus saksi.
"(Status AA) saksi. Karena pasal yang dimasukkan permucikarian," ujar Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (9/5/2015).
Menurut Kombes Wahyu, RA sang mucikari dikenakan pasal 296 jo Pasal 506 KUHP. Untuk kencan short-time, AA mematok harga Rp 80-200 juta. AA biasa melayani tamunya di hotel bintang 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dha/fdn)











































