"(Status AA) saksi. Karena pasal yang dimasukkan permucikarian," ujar Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (9/5/2015).
Menurut Kombes Wahyu, RA sang mucikari dikenakan pasal 296 jo Pasal 506 KUHP. Untuk kencan short-time, AA mematok harga Rp 80-200 juta. AA biasa melayani tamunya di hotel bintang 5.
Pengungkapan prostitusi artis ini dilakukan polisi dengan cara menyamar dan melakukan booking terhadap AA. Polisi harus mengirim DP 30 persen.
(dha/fdn)











































