"Saya sudah usulkan kepada Menko Polhukam supaya segera dibentuk lagi secara formal. Jadi sudah disampaikan, tentunya nanti itu akan menjadi kompetensi dan kewenangan dari pihak Menko Polhukam untuk merekrut kemudian membentuk satuan tugas untuk itu," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Sabtu (9/5/2015).
Prasetyo memastikan bahwa buronan yang kabur ke luar negeri tetap dicari oleh pihak kejaksaan. Namun untuk lebih memudahkan koordinasi, maka tim tersebut tetap harus dibentuk secara formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui Jumat (8/5) kemarin, Andhi Nirwanto mengaku telah menyerahkan laporan lengkap terkait tim tersebut kepada Menko Polhukam. Evaluasi tim pun telah disampaikan.
"Kan evaluasinya sudah, tanya Jaksa Agung saja (soal hasil evaluasi)," kata Andhi.
Tugas tim terpadu tersebut masih belum usai lantaran masih banyak koruptor yang masih menjadi buronan. Beberapa di antaranya bahkan masih belum jelas keberadaannya seperti pembobol bank Rp 1,3 triliun Eddy Tansil dan buronan perkara hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang diketahui berada di Papua Nugini (PNG).
Mengenai landasan hukumnya, DPR telah mengesahkan UU perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini. Menkumham Yasonna Laoly pun meminta agar Jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri untuk mengurus buronan perkara cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Kalau sudah disahkan nanti Pak Jaksa Agung dan Menlu yang teruskan," ujar Laoly usai menghadiri Rapat Paripurna Prolegnas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2) lalu.
Djoko Tjandra sendiri diketahui telah menjadi warga negara PNG ketika dirinya melanggar imigrasi saat proses perubahan kewarganegaraan. Aset-aset Djoko pun disebut-sebut ada tersebar di PNG sehingga UU ini sangat penting agar pemerintah dapat menyita aset Djoko.
Selain dengan PNG, DPR juga mengesahkan UU Perjanjian ekstradisi dengan Vietnam. UU tersebut dimaksudkan agar para pelaku kejahatan, termasuk koruptor semakin sulit melarikan diri ke luar negeri.
UU ekstradisi merupakan penegakan hukum lintas negara terutama bagi pelaku korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya. Meski Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus tujuan mengapa UU ini dibuat, namun perjanjian ekstradisi berlaku bukan hanya untuk dirinya saja.
(dha/ndr)










































