Apabila warga ingin mengembalikan hal itu, warga dapat menuju ke posko di Gedung Manggala Wanabakti Blok I lantai 3, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Sejauh ini, baru ada 1 orang yang menyerahkan burung kakatua jambul kuning itu.
"Jam 07.00 WIB tadi ada yang menyerahkan 1 orang, sekarang sih orangnya sudah pulang," kata salah seorang petugas jaga saat ditemui di lokasi posko, Sabtu (9/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burung langka itu berada di sebuah sangkar besi yang dilapisi anyaman kawat. Petugas pun sesekali memberikan makan ke burung tersebut.
"Ini umurnya 2 tahun, jenisnya betina dilihat dari matanya yang merah biasanya betina," ucap petugas tersebut.
Sebelumnya Menteri Siti Nurbaya menjamin warga yang sadar mengembalikan hewan langka yang dipeliharanya tak akan kena sanksi pidana. Jadi Anda yang hendak melakukan aksi tersebut tak perlu khawatir.
"Di aturan mainnya, kalau dia ada kesadaran masyarakat dia nggak disidik. Dalam aturan hukumnya nggak disidik," kata Siti.
Senada dengan Siti, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Sonny Partono menuturkan hanya orang yang tertangkap tangan memelihara satwa langkah yang disidik.
"Kalau dia menyerahkan atas kesadarannya itu sudah nggak usah terlalu khawatir. Kita nggak masukkan penindakan," terangnya.
Dengan demikian, para warga yang hendak mengembalikan burung kakatua jambul kuning atau hewan langka lainnya tak perlu khawatir. Bagi Anda yang sudah mengembalikan hewan langka tersebut atau berniat mengembalikannya, silakan mengirim foto hewan ke pasangmata.com atau redaksi@detik.com. Bila di lingkungan Anda ada yang memelihara kakatua jambul kuning, silakan juga laporkan ke BKSDA, Kemenhut, atau kepolisian terdekat dan pasangmata.com. Jangan lupa sertakan kontak Anda.
(dha/ndr)











































