Ada saja kolektor satwa yang mendapat akses ke para pemburu ilegal itu. Tapi kini masyarakat kian sadar dan berupaya untuk #SaveSiJambulKuning.
"Nah, bagi masyarakat yang saat ini sudah terlanjur memelihara mungkin karena ketidaktahuan masyarakat sendiri, kami pemerintah tak serta merta kaku begitu, ya. Artinya bagi masyarakat yang sudah terlanjur memelihara, monggo, silakan serahkan sukarela kepada kami," tutur Kepala BKSDA DKI Jakarta Awen Supranata saat berbincang bersama detikcom di kantornya, Jl Salemba Raya No 9, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan akan mendapatkan tanda terima secara legal. Setelah itu si jambul kuning atau satwa lainnya akan dirawat oleh negara.
"Kalau kita mau pelihara yang dilindungi tapi legal, belilah dari hasil penangkaran. Tinggal beli saja misalnya di Petamburan ada penangkaran jalak bali, beli saja di situ. Nanti ketika kita beli sudah ditandai kakinya ada nomor registernya termasuk ada sertifikatnya. Bahwa itu betul dari hasil penangkaran," tutur Awen.
Saat ini si jambul kuning tidak boleh diperjualbelikan. Hal itu mengingat perkembangbiakkan satwa itu tergolong sulit.
Dia kemudian mencontohkan burung Jalak Bali yang dulu terancam punah. Tetapi dari hasil penangkaran, kini masyarakat umum bisa memelihara burung berkicau indah itu.
"Dulu Jalak Bali populasinya sangat jarang sekali di alam. Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan mengambil indukan dari alam, dikembangbiakan, berhasil. Nah hasilnya ini kemudian dibagi-bagikan ke penangkar yang serius, dan ternyata hasilnya sekarang sudah banyak jalak Bali. Padahal dulu kan hampir punah," ungkap Awen.
"Kakatua nanti lama-lama bisa kayak gini, cuma kalau kakatua sekarang belum," lanjut dia.
Dia kemudian berpesan bahwa jika masyarakat benar-benar menyayangi si jambul kuning, maka bantu pemerintah untuk menangkarkan. Tentu caranya adalah dengan menyerahkan si jambul kuning ke pemerintah untuk ditangkarkan.
(bpn/fdn)