Rehabilitasi penting dilakukan supaya sifat liarnya kembali muncul. "Jadi di Taman Nasional Gunung Pangrango bukan dilepas liarkan tapi direhabilitasi di sana, ada beberapa tempat juga," kata Menteri LHK Siti Nurbaya kepada detikcom, Sabtu (9/5/2015).
Kakatua jambul kuning dilepasliarkan setelah rehabilitasi selesai. Itu pun harus di habitat asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tiga posko yang disiapkan Kementerian LHK untuk masyarakat yang tergugah untuk mengembalikan si jambul kuning ke habitat aslinya:
1. Kantor Kementerian Kehutanan, Manggala Wana Bakti, Jl Gatot Subroto, Jakpus.
2. Kantor BKSDA DKI di Jl Salemba No 9 dan di
3. Pusat Penyelamatan Satwa di Tegal Alur, Cengkareng, Jakbar.
(van/bar)











































