Dari siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (8/5/2015), KLHK menyatakan PT Bali dan PT Handal Mandiri Transindo adalah pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan bahan kimia berbahaya itu. Perintah pembersihan tersebut sesuai kewenangan dan peraturan pemerintah No 74 Tahun 2001.
"Pembersihan pada kolong tol akan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB," kata Deputi Menteri KLHK Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Muhammad Ilham Malik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ilham, kegiatan pembersihan itu sudah dikoordinasikan dengan PT Bali dan PT Handal Mandiri Transindo. Selain itu koordinasi juga dengan Kanit Laka Polres Jakarta Barat, PT Jasa Marga dan Polisi Jalan Raya (PJR).
Seperti diketahui, akibat dari tumpahan asam sulfat tersebut seorang warga Kusmiati (28) meninggal dunia karena sesak nafas. Selain Kusmiati, beberapa orang yang berada di bawah jembatan tol juga mengalami luka bakar.
(bar/rni)











































