Terancam Dieksekusi, Bank Mutiara: Perintah Pengadilan Tak Logis

Terancam Dieksekusi, Bank Mutiara: Perintah Pengadilan Tak Logis

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 22:38 WIB
Terancam Dieksekusi, Bank Mutiara: Perintah Pengadilan Tak Logis
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berencana akan segera menyita aset-aset milik Bank Mutira karena tidak segera melaksanakan putusan MA mengganti rugi 27 nasabah Reksadana Antaboga Solo sebesar Rp 41 miliar. Pihak Bank Mutiara menolak putusan itu.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Bank Mutiara Tbk Mahendradatta kepada wartawan di Solo, Jumat (8/5/2015). Ia mengatakan putusan PN Surakarta yang telah dikuatkan oleh putusan Kasasi MA itu tidak masuk akal jika dibebankan kepada Bank Mutiara.

Tak cuma menolak melaksanakaan dengan dalih reksadana adalah investasi yang bukan produk bank‎, mahendra juga memaparkan tentang alasan-alasan lain yang menyebabkan putusan pengadilan terkait gugatan nasabah Reksadana Antaboga tersebut tidak dapat dilaksanakan atau non-eksekutable.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintah pengadilan adalah 'mengembalikan' uang sekelompok investor Antaboga. Kata 'mengembalikan' berarti 'sudah diterima' haruslah 'dikembalikan'. Sangat jelas dan tegas dengan bukti dokumen yang ada, yang menerima uang para investor itu adalah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, bukan Bank Mutiara," ujar Mahendra.

Dalam hukum perdata, lanjut dia, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia selaku pihak utama harus terlebih dahulu dimintakan pertanggungjawaban karena jelas-jelas menerima dan menikmati uang nasabah reksadana yang dipersoalkan. Perusahaan tersebut saat ini sudah ada dan belum pernah dinyatakan pailit atau tidak eksis lagi. Karena itulah Mahendra menyarankan pihak Pengadilan Negeri Surakarta mencari keberadaan perusahaan tersebut.

"Klien kami tetap memegang teguh komitmennya untuk patuh terhadap putusan pengadilan. Namun sekali lagi sangat jelas perintahnya adalah 'mengembalikan'. Permasalahannya, 'barang' yang harus dikembalikan tidak pernah berada di tangan Bank Mutiara. Oleh karenanya, haruslah terlebih dahulu dikejar dan dipaksakan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia untuk mengembalikan," papar Mahendra.

"Putusan hukum pengadilan harus dijalankan sesuai perintahnya tanpa dikurangi dan ditambahi. Bila ditambahi dengan penafsiran liar, justru akan menimbulkan pelanggaran hukum yang harus dilawan secara hukum. Demi menjaga kepatuhan dan ketaatan pada Hukum Acara Perdata maka bilamana PN Surakarta tetap mengeluarkan penetapan eksekusi maka Bank Mutiara akan melakukan bantahan dan perlawanan berdasarkan Pasal 207 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 225 Rechtsreglement Buitengewesten (RBg)," lanjutnya.

MA mengharuskan Bank Mutiara mengganti rugi 27 nasabah Antaboga Sol sebesar Rp 41 miliar.‎ Pertemuan aanmaning atau teguran kepada pihak Bank Mutiara agar segera menjalankan putusan kasasi MA juga pernah digelar dua kali, namun pihak Bank mutiara tetap menolak melaksanakaan dengan dalih reksadana adalah investasi yang bukan produk bank.‎ Sikap ini ditanggapi PN Surakarta dengan berencana melakukan penyitaan aset.‎

‎"Eksekusi tinggal menunggu waktu yang tepat karena juga harus sesuai hukum. Eksekusi penyitaan aset idak bisa dilakukan sewaktu-waktu karena harus ada putusan ketua pengadilan. Namun demikian aset Bank Mutiara telah masuk daftar eksekusi oleh PN Surakarta. Setelah dieksekusi nantinya aset-aset itu akan dilelang untuk melunasi tanggungan Bank Mutiara sesuai yang diperintahkan oleh MA," ujar Pejabat Humas PN Surakarta, Mion Ginting, Kamis kemarin.

(mbr/bar)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini