"Tadi sore, saya bicara dengan beberapa pejabat kementerian agama. Saya tadi menghubungi inspektorat jenderal, sekjend, dan bahkan dengan menteri agama. Mereka memiliki jawaban yang seragam, terkendala karena aturan baru Kemenekeu," kata ketua komisi VIII DPR Saleh Daulay, dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (8/5/2015).
Saleh menuturkan, akibat aturan itu kanwil dan kandepag di seluruh Indonesia tidak berani untuk mendistribusikan dana BOS ke sekolah-sekolah. Aturan baru dimaksud mengubah pola pencairan yang selama ini melalui akun 57 menjadi akun 52.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saleh, aturan itu dapat dipahami dibuat karena khawatir ada penyalahgunaan. Tapi jika ada kekhawatiran itu, semestinya bukan pencairannya yang dihambat, tetapi pengawasannya yang ditingkatkan.
"Aturan ini perlu dikaji ulang karena menyangkut peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi, ternyata sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud tetap mencairkan dana BOS meskipun telah ada aturan itu," ujarnya.
"Kalau begini, tentu akan menimbulkan persoalan baru. Setidaknya, terlihat lemahnya koordinasi antara kementerian lembaga yang ada," imbuh politisi asal Sumut itu.
(bal/bar)











































