BKSDA Jamin Si Jambul Kuning Tak Jadi Sasaran Pemburu Jika Dilepas Liar

#SaveSiJambulKuning

BKSDA Jamin Si Jambul Kuning Tak Jadi Sasaran Pemburu Jika Dilepas Liar

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 19:25 WIB
BKSDA Jamin Si Jambul Kuning Tak Jadi Sasaran Pemburu Jika Dilepas Liar
Foto: Amen (Bagus/detikcom)
Jakarta -

Para warga yang memelihara kakaktua jambul kuning rela melepaskan burung lucu itu asalkan ada jaminan tak lagi diburu. Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta memberikan jaminan itu.

" Tidak mungkin lagi akan ditangkap oleh pemburu liar," kata Kepala BKSDA DKI Jakarta, Awen Supranata kepada detikcom di kantornya, Jl Salemba Raya nomor 9, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).

Awen menjelaskan, si jambul kuning merupakan satwa liar yang dilindungi. Sehingga ketika binatang tersebut diserahkan ke Kemenhut ataupun jajarannya, akan diberikan beberapa opsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan ada lembaga konservasi, apakah itu kebun binatang, apakah itu taman safari, apakah itu lembaga konservasi khusus atau ada penangkaran," kata Awen.

Penangkaran-penangkaran tersebut memerlukan induk, sementara kebun binatang memerlukan koleksi. Beberapa kebun binatang sudah memiliki koleksi kakatua, namun biasanya hanya perkawinan sejenis (inbreeding).

"Kalau cuma pasangan kawinnya itu lagi itu, lagi kan inbreeding, perlu darah segar. Ini kalau kita lepas liarkan lagi ke alam, nanti untuk sumber indukan. Itu melalui proses yang sudah ditentukan pemerintah," terangnya.

Kemudian sebelum dilepas, si jambul kuning itu harus direhabilitasi terlebih dahulu. Sebab binatang yang sebenarnya liar tersebut, sudah terbiasa dipelihara manusia.

"Harus direhab dulu supaya sifat liarnya kembali, muncul ada sifat liarnya itu. Begitu kita ambil dan langsung kita lepas, mungkin dia akan jongkok aja di bawah pohon nggak nyari makan," ujar Awen.

Atas jaminan tersebut, masyarakat tak perlu ragu untuk menyerahkan si jambul kuning ke BKSDA. BKSDA membuka tiga posko untuk menampung satwa-satwa liar itu.

Berikut lokasinya:

1. Kantor Kementerian Kehutanan, Manggala Wana Bakti, Jl Gatot Subroto, Jakpus.
2. Kantor BKSDA DKI di Jl Salemba No 9 dan di
3. Pusat Penyelamatan Satwa di Tegal Alur, Cengkareng, Jakbar.

(kff/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads