"Caranya mudah tinggal telepon kami, telepon BKSDA DKI Jakarta atau BKSDA lainnya. Hampir seluruh provinsi ada BKSDA. Jadi tinggal telepon ke kami terserah, yang bersangkutan apa ingin datang langsung ke sini bisa secara langsung," tutur Awen di kantornya, Jl Salemba Raya No 9, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).
Nantinya masyarakat yang ingin menyerahkan satwanya dapat berkoordinasi bila meminta dijemput. Petugas resmi dari BKSDA akan datang dengan mobil dinas atau membawa surat resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini telah disiapkan tiga tempat sebagai posko penyerahan satwa dilindungi. Tentunya tak hanya Kakatua Jambul Kuning saja yang diserahkan, tetapi satwa lain yang juga dilindungi.
"Semua ada 500 spesies dan bisa dilihat di website resmi kami," kata dia.
"Kita terima kasih banyak itu masyarakat yang sadar dan secara sukarela menyampaikan dan ke masyarakat ke sekitarnya. Ini dilindungi, serahkan ke negara, biar negara yang melepaskan ke alam," tutur dia kemudian.
Berikut merupakan 3 posko yang telah disiapkan:
1. Gedung Manggala Wana Bhakti Kementerian Kehutanan RI, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan
2. Kantor BKSDA DKI Jakarta, Jln. Salemba Raya No. 9. Telp. 021-3908771
3. Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), Jln. Benda Raya No. 1, Tegal Alur, Jakarta Barat. Telp. 021-55957065
(bpn/bar)











































