Selain AKBP PN, Ada Kompol dan 3 Bintara yang Terima '86' dari Bandar Narkoba

Selain AKBP PN, Ada Kompol dan 3 Bintara yang Terima '86' dari Bandar Narkoba

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 19:16 WIB
Jakarta - AKBP NP tidak sendiri dalam menerima suap Rp 5 miliar dari seorang bandar narkotika di Bandung, Jawa Barat. Polisi yang menjabat sebagai Kanit 3 Subdit V Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ini ternyata melakukan penyimpangan tersebut bersama 4 anak buahnya.

"Mereka berlima, yang empat lagi ada 1 orang Kompol dan 3 lagi bintara," ujar Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan P Putra kepada detikcom, Jumat (8/5/2015).

‎Anjan mengatakan, AKBP PN dan keempat anggotanya itu sudah diserahhkan ke Paminal Divisi Propam Polri untuk diproses selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya kalau sidang Komisi Kode Etik (KKE) menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik dan harus di-PTDH, ya kita laksanakan keputusan tersebut," tuturnya.

Sementara, ia katakan, apa yang dilakukan kelima anggotanya itu di luar institusinya. "Artinya mereka ini oknum," ucapnya.

Anjan menegaskan, dirinya tidak akan mentolelir jika ada anggotanya yang melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas-tugasnya di Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri.

Sebagai bentuk pengawasannya terhadap anak buahnya, ia juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak main mata dengan jaringan narkoba, apalagi melakukan '86'.

‎"Setiap apel saya selalu ingatkan anggota jangan main dengan jaringan, memeras atau terima suap, kemudian menangkap pelaku narkoba kemudian melepaskannya dan penyimpangan-penyimpangan lain sudah yang tekankan semua ke anggota," pungkasnya.

(ndr/mad)


Berita Terkait